Pemerintah Desa melaksanakan kegiatan Musyawarah Desa (MusDes) dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) untuk tahun anggaran berikutnya. Kegiatan ini dilaksanakan di Balai Desa dan dihadiri oleh unsur pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lembaga kemasyarakatan desa, tokoh masyarakat, serta perwakilan masyarakat.
MusDes ini bertujuan untuk membahas dan menyepakati rencana kegiatan pembangunan desa yang akan dilaksanakan, berdasarkan hasil evaluasi pembangunan tahun sebelumnya serta usulan yang telah dihimpun dari masyarakat melalui musyawarah tingkat dusun. Pembahasan meliputi bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Selama kegiatan berlangsung, musyawarah dilakukan secara terbuka dan partisipatif. Setiap peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan saran dan masukan demi penyempurnaan dokumen RKPDes. Hasil musyawarah kemudian dirumuskan menjadi program dan kegiatan prioritas desa yang akan menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan desa.
Dengan terlaksananya MusDes Penyusunan RKPDes ini, diharapkan perencanaan pembangunan desa dapat berjalan secara terarah, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, sehingga mampu mendorong peningkatan kesejahteraan dan kemajuan desa secara berkelanjutan.